Rabu, 06 April 2011

perbandingan sistem pemerintahan myanmar &luksemburg

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
MYANMAR DAN LUKSEMBURG

1.SEKILAS TENTANG NEGARA MYANMAR
Di Awal ke 18, Myanmar menjadi bagian dari wilayah jajahan Inggris ( Indian Empire ). Merdeka di tahun 1948, Myanmar mengalami instabilitas politik karena perpecahan dalam partai yang berkuasa ( AFPL ). Myanmar menganut politik multi partai dan mengakui adanya 10 partai. Pemerintahan SPDC ( State Peace and Development / Dewan Ketentraman dan Pembangunan Negara ) masih merupakan pemerintahan sementara menunggu terbentuknya konstitusi baru.
Myanmar Terletak di Asia Tenggara, Myanmar berbatasan dengan Thailand dan Laos di bagian Timur, RRC di bagian Utara serta Bangladesh, India dan Teluk Benggala di sebe;ah Barat.Wilayah Myanmar terdiri dari 7 state ( berdasarkan etnik grup mayoritas ) dan 7 division ( berdasarkan heterogenitas ) yang terbagi atas berbagai township yang kemudian terbagi lagi atas ward atau village. Penduduk Myanmar termasuk sejumlah besar warga China nya, berasal dari suku Mongoloid. Selebihnya merupakan imigran India, Pakistan dan sejumlah kecil orang Eropa.
Yangon, ibukota Myanmar selain menjadi pusat pemerintahan, merupakan pelabuhan utama negeri ini. Juga pusat perdagangan danindustri serta induk jaringan transportasi dan komunikasi negara. Sejak tahun 2005, ibukota Myanmar direncanakan akan dipindahkan ke Pyinmana karena dianggap lebih strategis berada di tengah-tengah Myanmar. Yangon terkenal dengan monumen pagoda Shwe Dagon yang berlapis emas dengan ketinggian mencapai 112 m.

2. SEKILAS TENTANG NEGARA LUKSEMBURG
Nama Resmi:
Keharyapatihan Luksemburg (Grand Duchy of Luxembourg, atau Grand- Duché de Luxembourg dalam bahasa lokal).
Bentuk Negara: Monarki Konstitusional
Pemerintahan: Demokrasi Parlementer
Kepala Negara: Haryapatih (Grand Duke) Henri, dilantik 7 Oktober 2000
Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri Jean-Claude JUNCKER (CSV), sejak 20 Januari 1995 (merangkap Menteri Keuangan)
Hari Nasional: 23 Juni (Pada masa Grand Duchess Charlotte (1919-1964), perayaan Hari Nasional diadakan setiap tanggal 23 Januari yang merupakan hari kelahirannya, pada musim dingin. Namun dengan alasan cuaca, sejak 1961, perayaan dialihkan menjadi setiap tanggal 23 Juni, pada musim panas.
Ibu Kota: Luxembourg City (penduduk: 83.000, 60 persen orang asing)
Pemerintah: Pemerintahan Koalisi (Partai CSV (Kristen Sosial) dan Partai LSAP (Pekerja Sosial), setelah pemilu legislatif 13 Juni 2004.
Legislatif: Sistem satu kamar, Chamber of Deputies, terdiri atas 60 kursi dengan para anggota yang dipilih langsung oleh rakyat untuk periode lima tahun. Pemilu terakhir 13 Juni 2004, berikutnya pada tahun 2009.
Yudikatif: Kejaksaan Negara, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Keadilan, dan Mahkamah Distrik dengan hakim yang dipilih untuk seumur hidup.
Sistem Politik: Multipartai.
Konstitusi: 17 Oktober 1868, dengan beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir pada tahun 1999, konstitusi Luksemburg saat ini terdiri dari 120 pasal, yang terbagi dalam 11 bab. Pada 11 Desember 2008, Chamber of Deputies mengesahkan RUU yang mengamandemen Pasal 34 Konstitusi, sehingga akan membatasi kewenangan Haryapatih menjadi hanya “mengundangkan” UU, tidak lagi “menyetujui dan mengundangkan” UU.

3. PERBANDINGAN KEDUA NEGARA

LUKSEMBURG MYANMAR
• Bentuk Negara Monarki Konstitusional
• PM Sebagai Kepala Pemerintahan
• Raja Sebagai Kepala Negara
• Bentuk Pemerintahan Demokrasi Parlementer
• Sistem Politik Multi Partai
• Lembaga Legislatif Dipilih Langsung Oleh Rakyat Untuk Periode 5 Tahun
• Lembaga Yudikatif Dipilih Untuk Waktu Seumur Hidup • Sistem Pemerintahan Parlementer
• PM Sebagai Kepala Pemerintahan
• Menteri Kabinet Dipilih Oleh Perdana Menteri
• Kepala Negara Adalah Presiden
• PM Dipilih Langsung Oleh Parlemen
• Kabinet Bertanggung Jawab Kepada Parlemen
• Militarisme














DAFTAR PUSTAKA

http://id.embassyofindonesia.eu/profil-luksemburg/
http://youthbula.blogspot.com/2010/03/perbandingan-sistem-pemerintahan-negara.html



















TUGAS “PERBANDINGAN ADMINISITRASI NEGARA”

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
MYANMAR DAN LUKSEMBURG




OLEH :

S U L T A N
C1A1 07 056
ILMU ADMINISTRASI NEGARA

FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar